PERPRES TERBARU AKHIRNYA TERBIT! INILAH GAJI POKOK PPPK SETELAH NAIK 8 PERSEN, NOMINALNYA BIKIN SEJAHTERA

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 16:15 WIB
Perpres terbaru telah resmi diterbitkan PPPK akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. (setkab.go.id)
Perpres terbaru telah resmi diterbitkan PPPK akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima kabar gembira.

Kabar gembira ini berupa telah diterbitkannya Perpres terbaru yang mengatur kenaikan gaji pokok PPPK.

Seperti yang diketahui PPPK akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen di tahun ini.

Baca Juga: PENANTIAN YANG TELAH LAMA DINANTI PNS! KENAIKAN GAJI POKOK AKAN CAIR PADA BULAN FEBRUARI, SEGINI NOMINALNYA RP...

Apalagi dengan munculnya Perpres terbaru atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Adapun besaran gaji pokok terbaru para PPPK dalam Perpres Nomir 11 Tahun 2024, yaitu

Golongan I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900

Baca Juga: NAIK 8 PERSEN MULAI JANUARI 2024! SEGINI RAPELAN KENAIKAN GAJI POKOK PPPK, CEK ESTIMASINYA

Golongan II: Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900

Baca Juga: 5 Amanah Negara Lewat UU ASN No 20 Tahun 2023 yang Wajib Dilaksanakan PNS PPPK di Indonesia

Golongan VI: Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahwaluddin Syam

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X