KLIK PENDIDIKAN - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima kabar gembira.
Kabar gembira ini berupa telah diterbitkannya Perpres terbaru yang mengatur kenaikan gaji pokok PPPK.
Seperti yang diketahui PPPK akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen di tahun ini.
Apalagi dengan munculnya Perpres terbaru atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Adapun besaran gaji pokok terbaru para PPPK dalam Perpres Nomir 11 Tahun 2024, yaitu
Golongan I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
Baca Juga: NAIK 8 PERSEN MULAI JANUARI 2024! SEGINI RAPELAN KENAIKAN GAJI POKOK PPPK, CEK ESTIMASINYA
Golongan II: Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900
Baca Juga: 5 Amanah Negara Lewat UU ASN No 20 Tahun 2023 yang Wajib Dilaksanakan PNS PPPK di Indonesia
Golongan VI: Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800