Jokowi Sahkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024! Fix Segini Besaran Gaji PPPK Golongan 1 Sampai 17, Tembus Rp7,3 Juta Loh!

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 17:21 WIB
Sudah ditetapkan Jokowi! Segini besaran gaji PPPK golongan 1 sampai 17 dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan setkab.go.id diedit menggunakan Canva)
Sudah ditetapkan Jokowi! Segini besaran gaji PPPK golongan 1 sampai 17 dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan setkab.go.id diedit menggunakan Canva)

- Golongan II = Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

- Golongan III = Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200

- Golongan IV = Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600

- Golongan V = Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900

Baca Juga: Ranking Nasionalnya 361, Ini Biodata SMAS K Santo Yoseph Denpasar yang Jadi SMA Terbaik di Kota Denpasar

- Golongan VI = Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100

- Golongan VII = Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800

- Golongan VIII = Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400

- Golongan IX = Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500

- Golongan X = Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000

Baca Juga: SELAMAT! Honorer yang Masuk Database BKN Akan Diangkat ASN PPPK Otomatis, Siap-Siap Diguyur Banyak Bonus Ini

- Golongan XI = Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000

- Golongan XII = Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800

- Golongan XIII = Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800

- Golongan XIV = Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X