Baca Juga: PP GAJI PNS 8 PERSEN RESMI DITERBITKAN JOKOWI, GOLONGAN I II III IV RP...
Masa kerja 30-31 tahun: Rp4.435.500
Masa kerja 32 ke tahun: Rp4.575.200
Nah jadi itulah daftar gaji PNS golongan 3A setelah ada kenaikkan 8 persen sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2024.
Dengan berlakunya kenaikkan gaji 8 persen, diharapkan para pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia semakin sejahtera.***