Akhirnya PP Kenaikkan Gaji 8 Persen Resmi Terbit! PNS Golongan 3A Kantongi Gaji Segede Ini di Bulan Februari 2024

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 11:18 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi tetapkan besaran gaji pokok PNS di bulan Februari 2024 dengan kenaikkan 8 persen (Kolase PP 5 2024 dan Setkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)
Ilustrasi Presiden Jokowi tetapkan besaran gaji pokok PNS di bulan Februari 2024 dengan kenaikkan 8 persen (Kolase PP 5 2024 dan Setkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai negeri sipil atau PNS golongan 3A patut berbahagia karena PP kenaikkan gaji telah resmi diterbitkan pemerintah.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Dengan disahkannya peraturan tersebut, gaji PNS golongan 3A di bulan Februari 2024 dipastikan jauh lebih tinggi karena ada kenaikkan sebesar 8 persen. 

Baca Juga: Berprofesi Dokter, Inilah Harta Kekayaan Muchamad Nur Aziz Wali Kota Magelang yang Minim Banget!

Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui besaran gaji PNS golongan 3A yang cair tanggal 1 Februari 2024. 

PNS golongan 3A menjadi salah satu golongan yang menerima kenaikkan gaji paling tinggi dari pemerintah.

Di awal bulan Februari nanti, gaji pokok yang diterima bukan lagi berada di kisaran angka Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400.

Karena aturan gaji terbaru sudah resmi terbit, gaji pokok PNS golongan 3A berada di angka Rp2.785.700 sampai dengan Rp4.575.200.

Baca Juga: PP Kenaikan Gaji PNS Sudah Resmi Diterbitkan, Inilah Rincian Nominalnya

Namun, perlu diingat bahwa besaran gaji PNS golongan 3A masih dibedakan berdasarkan masa kerja golongan atau disebut MKG.

Artinya, semakin lama pengabdian PNS, semakin besar pula nominal gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya. 

Berikut Klik Pendidikan hadirkan tabel gaji PNS golongan 3A masa kerja 0 sampai 32 tahun sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 antara lain: 

Masa kerja 0-1 tahun: Rp2.785.700

Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.873.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Farid Permana Sidik KP

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X