Akhirnya PP Kenaikkan Gaji 8 Persen Resmi Terbit! PNS Golongan 3A Kantongi Gaji Segede Ini di Bulan Februari 2024

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 11:18 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi tetapkan besaran gaji pokok PNS di bulan Februari 2024 dengan kenaikkan 8 persen (Kolase PP 5 2024 dan Setkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)
Ilustrasi Presiden Jokowi tetapkan besaran gaji pokok PNS di bulan Februari 2024 dengan kenaikkan 8 persen (Kolase PP 5 2024 dan Setkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)

Baca Juga: Realisasi Pembayaran Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil akan Disegerakan Sri Mulyani

Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.994.000

Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.057.300

Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.153.600

Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.252.900

Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.355.400

Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.461.100

Masa kerja 16-17 tahun: Rp3.570.100

Baca Juga: RESMI DITETAPKAN PEMERINTAH! Inilah Besaran Gaji PNS Sesudah Kenaikan 8 Persen, Tertinggi Capai Rp6,3 Juta

Masa kerja 18-19 tahun: Rp3.682.500

Masa kerja 20-21 tahun: Rp3.798.500

Masa kerja 22-23 tahun: Rp3.918.100

Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.041.500

Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.168.800

Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.300.100

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Farid Permana Sidik KP

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X