Meski PP kenaikan gaji belum diterbitkan, pensiuna PNS akan tetap mendapatkan kenaikan gaji.
Pemerintah akan tetap menghitung kenaikan gaji pensiunan PNS dimulai dari Januari 2024.
Nantinya kenaikan gaji 12 persen tersebut akan disalurkan kepada pensiunan PNS setelah PP kenaikan gaji diterbitkan.
Pemerintah akan menyalurkan kenaikan gaji pensiunan PNS dengan metode rapel.
Jadwal pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS yang dirapel tersebut hingga kini masih belum diketahui.
Hanya saja Presiden Jokowi membawa kabar baik bagi pensiunan PNS.
Rupanya PP kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: GAJI Mulai Rp1 Jutaan, 66 Ribuan Anggota KPPS Asal Sulteng Dilantik untuk Pemilu 2024
Penandatangan PP kenaikan gaji pensiunan PNS menjadi indikasi akan diterbitkannya PP dalam waktu dekat.
Pensiunan PNS dalam sedikit bersabar untuk menunggu PP kenaikan gaji diterbitkan oleh Pemerintah.***