KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sudah diumumkan sejak 16 Agustus 2023.
Pensiunan PNS berhak mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut merupakan kenaikan gaji kedua kalinya selama Presiden Jokowi (Joko Widodo) menjabat.
Baca Juga: Riset Terbaru dari INDEF: Kampus UMKM Shopee Program Pelatihan Terpopuler untuk UMKM
Sebelumnya Presiden Jokowi juga telah menaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2019.
Saat ini, Presiden Jokowi memberikan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen tersebut mulai berlaku pada tahun 2024.
Baca Juga: Rincian Besaran Gaji KPPS untuk Pemilu 2024, Dari Rp700 Ribu hingga Rp6,5Juta
Pensiunan PNS seharusnya telah menikmati kenaikan gaji 12 persen yang telah berlaku sejak awal tahun.
Namun sayang, kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut belum bisa dinikmati oleh pensiunan PNS pada Januari 2023.
Pensiunan PNS masih menerima gaji dengan nominal yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Rupanya hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang belum terbit sebelum penyaluran gaji Januari 2024.
Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS dapat disalurkan setelah PP kenaikan gaji resmi diterbitkan.