Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening
"Disadari atau tidak, diakui atau tidak, ada kecenderungan keinginan pegawai kita mau bekerja di OPD tertentu. Salah satu pertimbangan, karena tingkat penghasilannya. Jadi kita tidak ingin memberikan kesenjangan yang jauh," ujar Andi.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
Pemerintah memberikan TPP sebagai reward untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan kepada para pegawainya.
TPP ini ditujukan untuk PNS di pemerintah daerah.
Sedangkan kepada PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat disebut Tukin atau tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai ini tidak sama.
Baca Juga: Sujud Syukur, Sri Mulyani Sahkan 3 Tunjangan Baru Bagi PNS Yang Akan Dicairkan Mulai Hari Ini
Dari segi penerimanya dan juga kemana dibebankannya.
Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan TPP untuk PNS di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemberian tunjangan tersebut sudah sesuai dengan Undang – Undang (UU) No. 5 Tahun 2014, bahwa Pemerintah berjanji akan memberikan dukungan kesejahteraan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain gaji pokok.
Dengan adanya kabar TPP naik, semoga PNS Pemprov Sulsel makin sejahtera dan terus bersemangat dalam bekerja.***