Kabar Gembira! ASN Pemprov Sulsel Sumringah TPP 2024 Bakal Naik, Begini Kata Pj Sekda

photo author
Minuk Kusmiati, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Januari 2024 | 05:25 WIB
Pemprov Sulsel berencana menaikkan TPP ASN pada tahun 2024. (sulselprov.go.id)
Pemprov Sulsel berencana menaikkan TPP ASN pada tahun 2024. (sulselprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bisa tersenyum sumringah menyambut berita gembira.

Pasalnya, rencana peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemprov Sulsel tahun 2024 sedang dalam tahap pembahasan.

Menurut Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, kenaikan TPP bagi ASN ini merupakan hasil arahan dari Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Baca Juga: Bapak Ibu PNS Jemaah Haji Sudah Bisa Lakukan Pelunasan Bipih Mulai 9 Januari 2024, Begini Info dari Kemenag

"Sebagai tindaklanjut dari arahan Bapak Penjabat Gubernur, bahwa Insya Allah tahun 2024 kita akan menskemakan kenaikan TPP ASN," ungkap Arsjad, dilansir dari sulselprov.go.id.

Proses pembahasan TPP ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala BKD Sulsel, Inspektur Provinsi Sulsel, Perwakilan Bappelitbangda Sulsel, Kepala BKAD Sulsel, Kepala Biro Hukum Setda Sulsel, Kepala Biro Organisasi Setda Sulsel, dan pejabat terkait lainnya.

Tujuannya adalah menciptakan formulasi kebijakan yang adil dan proporsional.

Baca Juga: Besok Tahun 2024! Intip Besaran KENAIKAN GAJI PENSIUNAN PNS Semua Golongan

Menurut Arsjad, pemberian TPP akan mengikuti ketentuan yang jelas, mempertimbangkan prestasi, beban kerja, resiko kerja, dan faktor lainnya.

"Tentu pemberian TPP ini kita akan formulasi sesuai ketentuan yang ada. Bagaimana nantinya kita memberi tambahan penghasilan kepada yang memiliki prestasi dan tidak, kepada orang yang memiliki beban kerja besar dan tidak, orang yang memiliki resiko kerja dan tidak, serta pertimbangan yang lain," terangnya.

Meski demikian, formulasi ini dirancang untuk menghindari kesenjangan yang signifikan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Inilah UMK 2024 di 5 Daerah di Yogyakarta, Rerata Naik di Atas 7 Persen

"Ada kecenderungan keinginan pegawai kita mau bekerja di OPD tertentu. Salah satu pertimbangan, karena tingkat penghasilannya. Jadi kita tidak ingin memberikan kesenjangan yang jauh," jelasnya.

Lebih dari sekadar kenaikan TPP, langkah ini diharapkan dapat menjadi bentuk apresiasi kepada ASN di lingkup Pemprov Sulsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: sulselprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X