Pejabat Pelaksana: Batas usia pensiun adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Perubahan dalam batas usia pensiun ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa PNS yang pensiun memiliki kontribusi maksimal selama masa dinas mereka.
Dengan memperbarui batas usia pensiun, diharapkan PNS dapat terus memberikan kontribusi berharga mereka dalam mewujudkan pembangunan nasional.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PNS yang ingin memahami perkembangan terkini dalam manajemen PNS di Indonesia.***