RESMI! Simak Batas Usia Pensiun PNS Terbaru yang Disahkan Pemerintah, Bukan Lagi Usia 58 atau 60 Tahun, Tetapi…

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Senin, 27 November 2023 | 18:17 WIB
Inilah batas usia pensiun PNS dalam peraturan terbaru (kepriprov.go.id)
Inilah batas usia pensiun PNS dalam peraturan terbaru (kepriprov.go.id)

Pejabat Pelaksana: Batas usia pensiun adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Perubahan dalam batas usia pensiun ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa PNS yang pensiun memiliki kontribusi maksimal selama masa dinas mereka.

Baca Juga: Daerahnya Dikenal sebagai Penghasil Nener dan Benur Ikan Bandeng di Sulsel, Segini Harta Kekayaan Iksan Iskandar pada LHKPN

Dengan memperbarui batas usia pensiun, diharapkan PNS dapat terus memberikan kontribusi berharga mereka dalam mewujudkan pembangunan nasional.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PNS yang ingin memahami perkembangan terkini dalam manajemen PNS di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X