KLIK PENDIDIKAN – Peraturan tentang batas usia pensiun untuk PNS ditetapkan berdasarkan jabatan yang tertulis pada UU no 20 tahun 2023.
UU no 20 tahun 2023 merupakan revisi dari peraturan sebelumnya tentang PNS untuk jabatan manajerial dan non manajerial.
Salah satu yang telah resmi diatur pada UU no 20 tahun 2023 tersebut adalah tentang batas usia pensiun bagi PNS.
Maka berdasarkan dengan peraturan tersebut, PNS yang telah diatur pada jabatan tersebut harus memberikan usul pemberhentian.
Usul pemberhentian dapat diberikan PNS daerah kepada BKD atau jika diperlukan maka yang berada di pemerintah pusat dapat mengusulkan ke BKN.
Akan tetapi biasanya PNS mengusulkan pemberhentian tersebut kepada BKD dengan mengirimkan beberapa berkas.
Berdasarkan berkas tersebut akan berpengaruh juga untuk besaran pensiun pokok yang akan diberikan nantinya.
Sedangkan untuk yang penasaran dengan nominal dari pensiun pokok dapat melihat pada peraturan yang berbeda ya.
Karena pada UU no 20 tahun 2023 hanya memberikan peraturan tentang batas usia pensiun saja.
Sebelumnya, pemerintah mengatur tentang jabatan PNS yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
Meski dengan inti yang sama, tapi kini pemerintah membagi berdasarkan dengan jabatan manajerial dan non manajerial tersebut.