Batas Usia Pensiun PNS Resmi Diubah Berdasarkan UU no 20 Tahun 2023, Perubahan Ditetapkan untuk Jabatan...

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Sabtu, 25 November 2023 | 21:13 WIB
UU no 20 tahun 2023 mengatur tentang batas usia pensiun PNS sesuai jabatan (korpri.go.id)
UU no 20 tahun 2023 mengatur tentang batas usia pensiun PNS sesuai jabatan (korpri.go.id)

Maka inilah peraturan tentang batas usia pensiun berdasarkan dengan UU no 20 tahun 2023.

Jabatan manajerial yang ditetapkan untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas akan berakhir pada usia 58 tahun.

Jabatan manajerial yang ditetapkan untuk pejabat pimpinan tinggi akan berakhir pada usia 60 tahun.

Jabatan non manajerial yang ditetapkan untuk pejabat pelaksana akan berakhir pada usia 60 tahun.

Baca Juga: Bapak Ibu Pensiunan Ingin Mutasi Kantor? PT Taspen Kini Ungkap Apa Saja Syaratnya Yang Wajib Diketahui!

Jabatan tersebut merupakan hal yang telah teratur dan terbagi untuk PNS.

Ada satu lagi jabatan yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu untuk jabatan fungsional.

Akan tetapi jabatan fungsional aturan tentang batas usia pensiunnya ditetapkan dengan peraturan yang berbeda.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: UU no 20 tahun 2003

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X