Maka inilah peraturan tentang batas usia pensiun berdasarkan dengan UU no 20 tahun 2023.
Jabatan manajerial yang ditetapkan untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas akan berakhir pada usia 58 tahun.
Jabatan manajerial yang ditetapkan untuk pejabat pimpinan tinggi akan berakhir pada usia 60 tahun.
Jabatan non manajerial yang ditetapkan untuk pejabat pelaksana akan berakhir pada usia 60 tahun.
Jabatan tersebut merupakan hal yang telah teratur dan terbagi untuk PNS.
Ada satu lagi jabatan yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu untuk jabatan fungsional.
Akan tetapi jabatan fungsional aturan tentang batas usia pensiunnya ditetapkan dengan peraturan yang berbeda.***