KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi para pensiunan golongan I II III dan IV.
Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji akan diterima oleh para pensiunan.
Gaji pensiunan golongan I II III dan IV menerima kenaikan sebesar 12 persen.
Namun hal tersebut belum bisa langsung dirasakan.
Karena kenaikan gaji pensiunan terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ) 2024.
Untuk itu Taspen akan transfer gaji pensiunan dengan kenaikan 12 persen pada Januari 2024 mendatang.
Sedangkan untuk saat ini pensiunan masih menerima gaji dari Taspen dengan nominal yang tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2019
Adapun estimasi besaran terbaru gaji pensiunan yang telah naik 12 persen yaitu:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184