KLIK PENDIDIKAN - Tahun ini, berbagai perubahan peraturan dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia.
Hal ini mencakup aturan-aturan terbaru terkait gaji, tunjangan, dan yang paling mencolok adalah perubahan dalam batas usia pensiun PNS.
Penting bagi para PNS untuk memahami perubahan-perubahan tersebut, khususnya terkait batas usia pensiun, yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Undang-Undang ini secara resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen PNS, Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan baru terkait batas usia pensiun.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan masing-masing:
A. Jabatan Manajerial:
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama: Batas usia pensiun adalah 60 (enam puluh) tahun.
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas: Batas usia pensiun adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Baca Juga: Lima Isi Penting dalam UU ASN 2023, Nomor Terakhir Mengejutkan bagi PNS
B. Jabatan Non Manajerial:
Pejabat Fungsional: Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.