RESMI! Simak Batas Usia Pensiun PNS Terbaru yang Disahkan Pemerintah, Bukan Lagi Usia 58 atau 60 Tahun, Tetapi…

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Senin, 27 November 2023 | 18:17 WIB
Inilah batas usia pensiun PNS dalam peraturan terbaru (kepriprov.go.id)
Inilah batas usia pensiun PNS dalam peraturan terbaru (kepriprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tahun ini, berbagai perubahan peraturan dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia.

Hal ini mencakup aturan-aturan terbaru terkait gaji, tunjangan, dan yang paling mencolok adalah perubahan dalam batas usia pensiun PNS.

Penting bagi para PNS untuk memahami perubahan-perubahan tersebut, khususnya terkait batas usia pensiun, yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Inilah 39 Bidang Tanah Milik Bupati Jember, Hendy Siswanto yang Hartanya Tembus Rp27 M! Ada Aset Ini Juga Senilai Miliaran Rupiah

Undang-Undang ini secara resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.

Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen PNS, Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan baru terkait batas usia pensiun.

Berikut adalah rincian batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan masing-masing:

Baca Juga: MA Layangkan Surat Pemanggilan Calon PPPK, Bagi Yang Namanya Tertera Wajib Lapor Sebelum 28 November 2023

A. Jabatan Manajerial:

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama: Batas usia pensiun adalah 60 (enam puluh) tahun.

Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas: Batas usia pensiun adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Baca Juga: Lima Isi Penting dalam UU ASN 2023, Nomor Terakhir Mengejutkan bagi PNS

B. Jabatan Non Manajerial:

Pejabat Fungsional: Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X