Rejeki Nomplok! Kemenkeu Bagi-bagi Uang Sebanyak Rp1,833 Triliun, Cek Faktanya….

photo author
Yosi Hanggita Yudistira, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 09:15 WIB
Kemenkeu Sri Mulyani saat rapat (instagram @kemenkeuri)
Kemenkeu Sri Mulyani saat rapat (instagram @kemenkeuri)

Ada beberapa kriteria yang ditetapkan Kemenkeu dalam memberikan Insentif fiskal, antara lain:

- Pelaksanaan pengendalian inflasi

- Kepatuhan dalam penyampaian laporan harian

- Indeks pengendalian harga untuk stabilitas harga pangan

- Percepatan realisasi belanja dalam upaya pengendalian inflasi daerah

Baca Juga: UU ASN Terbaru Disahkan, Ada Perluasan dan Skema Kerja PPPK, Honorer Dapatkan Sejumlah Keuntungan Ini

Jadi dalam prakteknya insentif fiskal tersebut berjalan seperti sebuah kompetisi untuk tiap-tiap daerah.

Oleh karenanya hal semacam ini akan lebih cepat mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerjanya karena selain itu sebagai sebuah kewajiban juga termotivasi oleh insentif fiskal itu sendiri yang nilainya sangat menggiurkan.

Baca Juga: Berparas Ganteng dan Menarik, Inilah Harta Kekayaan Sahrul Gunawan Wakil Bupati Bandung

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah yang menerima insentif fiskal untuk dapat digunakan dengan baik, misalnya:

- Untuk program pengendalian inflasi di masa selanjutnya

- Untuk memacu pemerintah daerah agar tetap konsisten dalam mempercepat realisasi belanja

- Untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri

Dan pada intinya kebijakan bagi-bagi uang dari pemerintah melalui Kemenkeu ke pemerintah daerah ini merupakan salah satu kebijakan untuk mengoptimalkan APBN agar tepat guna dan tepat sasaran.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X