UU ASN Terbaru Disahkan, Ada Perluasan dan Skema Kerja PPPK, Honorer Dapatkan Sejumlah Keuntungan Ini

photo author
Yasir Husain, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 07:06 WIB
Menpan RB Azwar Anas dalam pengesahan UU ASN di DPR. (menpan.go.id)
Menpan RB Azwar Anas dalam pengesahan UU ASN di DPR. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru saja disahkan dari yang sebelumnya hanya RUU ASN, Selasa 3 Oktober 2023.

Pada UU ASN terbaru tersebut sejumlah perubahan terjadi, termasuk kebijakan bagi PPPK dan penataan tenaga honorer.

Salah satu aturan dalam UU ASN terbaru adalah penyetaraan antara PNS dan PPPK dalam beberapa hal.

Baca Juga: Anggota DPR Edward Tannur Jadi Sorotan Usai Anaknya Aniaya Pacar, Ternyata Miliki Harta Kekayaan Segini

Selain itu, adanya satuan kerja yang sama antara tenaga honorer, PNS dan PPPK juga ditetapkan dalam UU ASN terbaru.

Satu hal yang menggembirakan bagi tenaga honorer adalah tidak adanya PHK massal seperti yang selama ini diisukan.

Bahkan, UU ASN terbaru ini nantinya akan semakin membuat penataan tenaga honorer menjadi semakin terarah.

Baca Juga: Surat Berharganya Saja 10 Miliar, Belum Lagi Aset Lainnya, Inilah Harta Kekayaan PJ Gubernur Aceh

Nantinya, dengan penataan yang semakin baik ini, proses pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK akan semakin cepat.

Hal ini terkait dengan adanya mekanisme perluasan dan skema kerja PPPK yang diatur dalam UU ASN terbaru.

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Menpan RB Azwar Anas mengatakan bahwa seluruh tenaga honorer dijamin aman tetap bekerja dalam ketetapan UU ASN terbaru.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Ratusan Ribu Formasi untuk Tenaga Honorer Bisa Dibuka di Daerah 3T dengan Insentif Khusus

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya (tenaga honorer) aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” jelas Azwar Anas usai pengesahan UU ASN, Selasa 3 Oktober 2023 lalu.

Azwar Anas mengatakan bahwa adanya perluasan dan skema kerja PPPK menjadi salah satu opsi penataan tenaga honorer dengan baik dan terarah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X