Rejeki Nomplok! Kemenkeu Bagi-bagi Uang Sebanyak Rp1,833 Triliun, Cek Faktanya….

photo author
Yosi Hanggita Yudistira, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 09:15 WIB
Kemenkeu Sri Mulyani saat rapat (instagram @kemenkeuri)
Kemenkeu Sri Mulyani saat rapat (instagram @kemenkeuri)

KLIK PENDIDIKAN- Lagi-lagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia bagi-bagi uang dalam jumlah yang sangat besar.

Tidak tanggung-tanggung uang yang dibagikan Kemenkeu nilainya mencapai Rp1,833 triliun.

Namun tunggu dulu, uang itu bukan dibagikan Kemenkeu secara cuma-cuma, melainkan ada hal yang mendasarinya.

Baca Juga: PUNYA RIWAYAT KARIR CEMERLANG, INILAH PROFIL DAN RINCIAN HARTA KEKAYAAN BUPATI BANYUMAS ACHMAD HUSEIN DI LHKPN

Uang yang dimaksud adalah sebuah insentif fiskal yang diberikan kepada daerah-daerah yang berprestasi.

Insentif fiskal adalah kebijakan keuangan berupa pemberian dana yang sumbernya dari APBN untuk daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan atau pencapaian kinerja yang signifikan.

Atau secara sederhana bisa disebut sebagai dukungan atau apresiasi pemerintah terhadap daerah yang berprestasi.

Baca Juga: Intip Kecanggihan Yamaha MT07, Moge GARANG Produksi Indonesia yang Dipasarkan di Eropa

Uang sebanyak Rp1,833 triliun tersebut dibagi untuk 3 kategori yakni:

1. Rp750 miliar dibagikan untuk 7 Pemerintah Provinsi, 21 Pemerintah Kota, dan 97 Pemerintah Kabupaten atas prestasinya dalam mengakselerasi belanja daerah.

2. Rp750 miliar dibagikan untuk 7 pemerintah Provinsi, 21 Pemerintah Kota, dan 97 Pemerintah Kabupaten atas prestasinya dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

3. Rp330 miliar dibagikan kepada 24 Pemerintah Kabupaten, 6 Pemerintah Kota, dan 3 Pemerintah Provinsi atas prestasinya dalam mengendalikan inflasi periode ke-II.

Baca Juga: Polres Mesuji Edukasi Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba Kepada Pelajar

Khusus untuk insentif fiskal pengendalian inflasi dasarnya adalah Kepmenkeu (KMK) Nomor 336 tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X