- PNS golongan IV Rp41.000
Uang makan untuk PNS tersebut dihitung berdasarkan hari kerja (22 hari/bulan), sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani, dengan rincian besaran berikut ini.
Baca Juga: PNS Siap Sedia! TUNJANGAN Khusus PNS Cair November 2023, Nominalnya Jutaan
- PNS golongan I Rp35.000 (Rp770.000/bulan)
- PNS golongan II Rp35.000 (Rp770.000/bulan)
- PNS golongan III Rp37.000 (Rp814.000/bulan)
- PNS golongan IV Rp41.000 (Rp902.000/bulan)
Demikianlah informasi mengenai, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sudah resmikan tunjangan untuk PNS.***