Tahun 2024 PNS Makin Makmur, Sri Mulyani Resmikan Tunjangan dengan Besaran Mencapai Segini, Selamat Ya!

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi - Ada tunjangan untuk PNS yang sudah diresmikan Sri Mulyani.  (sulsel.kemenag.go.id)
Ilustrasi - Ada tunjangan untuk PNS yang sudah diresmikan Sri Mulyani. (sulsel.kemenag.go.id)

- PNS golongan IV Rp41.000

Uang makan untuk PNS tersebut dihitung berdasarkan hari kerja (22 hari/bulan), sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani, dengan rincian besaran berikut ini.

Baca Juga: PNS Siap Sedia! TUNJANGAN Khusus PNS Cair November 2023, Nominalnya Jutaan

- PNS golongan I Rp35.000 (Rp770.000/bulan)

- PNS golongan II Rp35.000 (Rp770.000/bulan)

- PNS golongan III Rp37.000 (Rp814.000/bulan)

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Pj Bupati Bone dalam 6 Tahun Terakhir, dari 1 Miliar hingga Tembus 4,2 M! Buruan Cek

- PNS golongan IV Rp41.000 (Rp902.000/bulan)

Demikianlah informasi mengenai, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sudah resmikan tunjangan untuk PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X