Dear PNS, Inilah Tabel Gaji yang Diterima Hingga Bulan Desember 2023, Alhamdulillah Mencapai Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 14:20 WIB
Ilustrasi - Gaji PNS hingga bulan Desember 2023. (empatlawangkab.go.id)
Ilustrasi - Gaji PNS hingga bulan Desember 2023. (empatlawangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Di bulan agustus 2023, PNS sah mengalami kenaikan gaji.

Gaji PNS sah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, saat Presiden Jokowi menyampaikan pidato RAPBN 2024.

Namun, kenaikan gaji PNS sebesar 8 perse ini belum berlaku di tahun 2023, akan tetapi mulai berlaku tahun depan.

Baca Juga: Dilantik Jadi Pj Bupati Tanah Laut, Segini Harta Kekayaan Syamsir Rahman 6 Tahun Terakhir! Kini Capai Miliaran

Sehingga, sampai bulan Desember 2023, PNS masih menerima besaran sesuai pada peraturan yang masih berlaku saat ini.

Peraturan tersebut yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan tabel besaran berikut ini.

PNS Golongan I

Baca Juga: Ingin Pemain Kelas Dunia Didatangkan ke Tanah Air, Raffi Ahmad Berambisi Ubah Sepakbola Indonesia Seperti Ini!

PNS Golongan Ia Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

PNS Golongan Ib Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.

PNS Golongan Ic Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.

Baca Juga: JANUARI 2024 Jokowi Transfer KENAIKAN GAJI Langsung ke Rekening PNS dan PENSIUNAN, Nominalnya Bikin Ngiler

PNS Golongan Id Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

PNS Golongan II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, PP Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X