KLIK PENDIDIKAN - Di bulan agustus 2023, PNS sah mengalami kenaikan gaji.
Gaji PNS sah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, saat Presiden Jokowi menyampaikan pidato RAPBN 2024.
Namun, kenaikan gaji PNS sebesar 8 perse ini belum berlaku di tahun 2023, akan tetapi mulai berlaku tahun depan.
Sehingga, sampai bulan Desember 2023, PNS masih menerima besaran sesuai pada peraturan yang masih berlaku saat ini.
Peraturan tersebut yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan tabel besaran berikut ini.
PNS Golongan I
PNS Golongan Ia Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
PNS Golongan Ib Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
PNS Golongan Ic Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
PNS Golongan Id Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
PNS Golongan II