KLIK PENDIDIKAN - Simak ulasan artikel ini mengenai rincian besaran tunjangan yang diresmikan Sri Mulyani untuk PNS.
Tahun 2024 PNS semakin makmur, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah resmikan tunjangan.
Tunjangan yang sudah diresmikan Sri Mulyani untuk PNS besarannya mencapai Rp900 ribu.
Sri Mulyani meresmikan tunjangan untuk PNS berjumlah 3 jenis.
3 jenis tunjangan untuk PNS Sri Mulyani resmikan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.
Sri Mulyani meresmikan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tepat di bulan April 2023.
Baca Juga: Siap Siap PNS! Totalnya Jutaan, November 2023 Cair Tunjangan Besar-Besaran
3 jenis tunjangan yang Sri Mulyani resmikan untuk PNS diantaranya adalah uang lembur, uang makan lembur, dan uang makan.
Berikut rincian nominalnya:
Uang lembur
Baca Juga: Pemain Legendaris Argentina Mario Kempes Pernah Main di Liga Indonesia? Simak Berikut Karirnya
- PNS golongan I Rp18.000
- PNS golongan II Rp24.000