Tahun 2024 PNS Makin Makmur, Sri Mulyani Resmikan Tunjangan dengan Besaran Mencapai Segini, Selamat Ya!

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi - Ada tunjangan untuk PNS yang sudah diresmikan Sri Mulyani.  (sulsel.kemenag.go.id)
Ilustrasi - Ada tunjangan untuk PNS yang sudah diresmikan Sri Mulyani. (sulsel.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Simak ulasan artikel ini mengenai rincian besaran tunjangan yang diresmikan Sri Mulyani untuk PNS.

Tahun 2024 PNS semakin makmur, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah resmikan tunjangan.

Tunjangan yang sudah diresmikan Sri Mulyani untuk PNS besarannya mencapai Rp900 ribu.

Baca Juga: Bicara Harta Kekayaan 2 Bupati di Indonesia Ini, Panca Wijaya Akbar dan Aditya Halindra Faridzky Hutangnya Rp0

Sri Mulyani meresmikan tunjangan untuk PNS berjumlah 3 jenis.

3 jenis tunjangan untuk PNS Sri Mulyani resmikan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.

Sri Mulyani meresmikan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tepat di bulan April 2023.

Baca Juga: Siap Siap PNS! Totalnya Jutaan, November 2023 Cair Tunjangan Besar-Besaran

3 jenis tunjangan yang Sri Mulyani resmikan untuk PNS diantaranya adalah uang lembur, uang makan lembur, dan uang makan.

Berikut rincian nominalnya:

Uang lembur

Baca Juga: Pemain Legendaris Argentina Mario Kempes Pernah Main di Liga Indonesia? Simak Berikut Karirnya

- PNS golongan I Rp18.000

- PNS golongan II Rp24.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X