Begitu pula dengan hak pensiun akan diteruskan kepada suami atau istri dari mantan presiden atau wakil presiden yang sah secara hukum yang berlaku.
Begitu juga dengan fasilitas untuk istri atau suami dari mantan presiden atau wakil presiden akan tetap diberikan seperti tempat tinggal, biaya perawatan rumah, biaya kesehatan, kendaraan, serta staf pribadi.
Namun untuk besaran hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku akan berubah menjadi sebesar 50 persen saja dari gaji pokok terakhir mantan presiden dan wakil presiden.
Jika dilihat dari tugas-tugas serta jasa-jasanya memang sudah sepantasnya negara menjamin hak-hak mantan presiden dan wakil presiden hingga masa tua dan sampai saat meninggal dunia.***