Tetap Dijamin Oleh Negara, Berikut Adalah Hak-hak Mantan Presiden dan Wakil Presiden Setelah Selesai Menjabat

photo author
Yosi Hanggita Yudistira, Klik Pendidikan
- Selasa, 12 September 2023 | 05:48 WIB
Prrsiden Jokowi dan wakil presiden Maruf Amin (Instagram/@kyai_marufamin)
Prrsiden Jokowi dan wakil presiden Maruf Amin (Instagram/@kyai_marufamin)

Begitu pula dengan hak pensiun akan diteruskan kepada suami atau istri dari mantan presiden atau wakil presiden yang sah secara hukum yang berlaku.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Kini Menjadi Enam Kali Dalam Setahun, Simak Waktunya

Begitu juga dengan fasilitas untuk istri atau suami dari mantan presiden atau wakil presiden akan tetap diberikan seperti tempat tinggal, biaya perawatan rumah, biaya kesehatan, kendaraan, serta staf pribadi.

Namun untuk besaran hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku akan berubah menjadi sebesar 50 persen saja dari gaji pokok terakhir mantan presiden dan wakil presiden.

Jika dilihat dari tugas-tugas serta jasa-jasanya memang sudah sepantasnya negara menjamin hak-hak mantan presiden dan wakil presiden hingga masa tua dan sampai saat meninggal dunia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X