Tetap Dijamin Oleh Negara, Berikut Adalah Hak-hak Mantan Presiden dan Wakil Presiden Setelah Selesai Menjabat

photo author
Yosi Hanggita Yudistira, Klik Pendidikan
- Selasa, 12 September 2023 | 05:48 WIB
Prrsiden Jokowi dan wakil presiden Maruf Amin (Instagram/@kyai_marufamin)
Prrsiden Jokowi dan wakil presiden Maruf Amin (Instagram/@kyai_marufamin)

KLIK PENDIDIKAN- Setelah selesai masa jabatan, apa saja hak-hak mantan presiden dan wakil presiden yang tetap didapat? Mungkin pertanyaan itu adalah salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat.

Untuk Menjawab pertanyaan tersebut tentu saja kita harus merujuk pada peraturan maupun undang-undang yang mengatur hak-hak mantan presiden dan wakil presiden yang berlaku di negara Indonesia.

Dan ternyata sistem perundang-undangan negara Indonesia memang telah mengatur mengenai hak-hak mantan presiden dan wakil presiden setelah selesai masa jabatan.

Baca Juga: BATAL DIHAPUS! INILAH GAJI HONORER TAHUN 2024 YANG SUDAH DITEKEN SRI MULYANI, NOMINALNYA SETARA PNS

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Secara rinci hal tersebut dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1 yang berbunyi:

“Presiden dan Wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun

Baca Juga: Siap-siap! Seleksi CASN 2023 Pemkab Lumajang Segera Dibuka, Inilah Jumlah Formasi PPPK yang Telah Dirilis

Besaran pensiun yang didapat diatur dalam pasal 6 ayat 2 yaitu sebesar 100 persen dari gaji pokok yang diterima mantan presiden dan wakil presiden.

Selain fasilitas uang pensiun, mantan presiden dan wakilnya juga akan mendapat beberapa fasilitas lain seperti diatur dalam pasal lain mulai dari jaminan fasilitas selama hidup sampai meninggal hingga pemakamannya.

Diantara fasilitas yang akan didapat selama masa hidup adalah sebagai berikut:

  •  Mendapat tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
  •  Biaya rumah tangga mulai dari biaya air, listrik, dan telepon
  •  Biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan wakilnya beserta keluarga
  •  Memperoleh fasilitas tempat tinggal yang layak beserta perlengkapannya
  •  Diberi kendaraan milik negara beserta pengemudinya untuk menunjang mobilitas
  •  Diberi hak untuk memiliki staf pribadi dari Pegawai Negeri Sipil

Baca Juga: Mobil Mewah Mulai Lamborghini, Tesla, Hingga Rollsroyce Semua Ada, Yuk Intip Garasi Milik Bamsoet

Seluruh fasilitas tersebut akan dihentikan apabila mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.

Dan apabila mantan presiden dan wakil presiden meninggal dunia, maka seluruh biaya pemakaman akan ditanggung oleh negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X