Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja PNS dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, 34 Tahun 2023.
Baca Juga: Besarannya Tembus Rp5 Juta, Inilah Gaji Pokok 4 Profesi Honorer Tahun 2024
Berikut kami sajikan nominal tunjangan kinerja yang dinaikkan Jokowi dalam Perpres Nomor 32, 33, 34 Tahun 2023. Cek rinciannya!
Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000
Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000
Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000
Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000
Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000
Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000
Kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000
Kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000
Kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000
Kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000
Kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000