Selamat Ya! Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik, Berikut Nominal yang Disahkan Jokowi, Terima Kasih Pak

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 16:36 WIB
Alhamdulillah! Jokowi resmi naikkan gaji dan tunjangan kinerja PNS, cek nominalnya! (Kolase foto serangkota.go.id presidenri.go.id diedit menggunakan Canva)
Alhamdulillah! Jokowi resmi naikkan gaji dan tunjangan kinerja PNS, cek nominalnya! (Kolase foto serangkota.go.id presidenri.go.id diedit menggunakan Canva)

Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja PNS dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, 34 Tahun 2023.

Baca Juga: Besarannya Tembus Rp5 Juta, Inilah Gaji Pokok 4 Profesi Honorer Tahun 2024

Berikut kami sajikan nominal tunjangan kinerja yang dinaikkan Jokowi dalam Perpres Nomor 32, 33, 34 Tahun 2023. Cek rinciannya!

Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000

Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000

Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000

Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000

Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000

Kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000

Baca Juga: Miliki Hutang 850 Juta dan Cuma Punya 1 Mobil, Segini Harta Kekayaan Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati

Kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000

Kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000

Kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000

Kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: DPR RI, Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X