Pencairan Gaji Pokok Pensiunan PNS, TNI dan Polri Sering Gagal? PT Taspen Anjurkan Lakukan, Ini Dijamin Lancar

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 16:15 WIB
Ilustrasi - Pencairan Gaji Pokok pensiunan PNS, TNI dan Polri Sering Gagal? PT Taspen Anjurkan Lakukan, Ini Dijamin Lancar (pt taspen.co.id)
Ilustrasi - Pencairan Gaji Pokok pensiunan PNS, TNI dan Polri Sering Gagal? PT Taspen Anjurkan Lakukan, Ini Dijamin Lancar (pt taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Artikel ini akan membahas pembayaran gaji pokok pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang bisa terlambat.

Pembayaran gaji pokok pensiunan PNS, TNI dan Polri bisa terlambat jika tidak dilakukan otentikasi dengan benar.

PT Taspen memberikan beberapa petunjuk untuk menghindari keterlambatan pembayaran gaji pokok pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Perhatian! Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bisa Terlambat Dibayarkan PT Taspen Hanya Karena ini, Hindari...

Awal bulan adalah waktu pembayaran gaji pokok pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Namun, sebelum pensiunan PNS, TNI dan Polri dapat mencairkan gaji pokoknya, mereka harus melakukan otentikasi terlebih dahulu.

Hingga Desember 2023, besaran gaji pokok pensiunan PNS, TNI dan Polri masih mengikuti PP Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: PT Taspen Tidak Akan Mentransfer Gaji Pensiun PNS Untuk Kategori Ini Tiap Bulannya, Coba Penuhi Dulu Syaratnya

Besaran gaji pokok pensiunan PNS, TNI dan Polri terbagi berdasarkan golongan. Besaran gaji ini berlaku hingga Desember 2023.

Pembayaran gaji pokok pensiunan PNS, TNI dan Polri ini akan dilakukan oleh PT Taspen hingga Desember 2023.

Namun, agar proses pembayaran berjalan lancar, PT Taspen memberikan himbauan bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Siap Dibayarkan PT Taspen di Awal Bulan, Segede ini Gaji di Bulan Oktober

1. Pensiunan PNS, TNI dan Polri harus melakukan otentikasi dengan benar sebelum mencairkan gaji.

2. Pensiunan PNS, TNI dan Polri yang belum melakukan otentikasi akan mengalami keterlambatan pembayaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: TASPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X