KLIK PENDIDIKAN - Kabar yang sedang ramai diperbincangkan adalah penghentian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru PNS pada bulan September ini.
Namun, jangan khawatir, kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang mengapa TPG tidak akan dicairkan pada bulan September ini.
Diketahui jadwal pencairan tunjangan sertifikasi (TPG) untuk guru PNS adalah Pembayaran triwulan III dibayarkan pada Bulan September ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengonfirmasi bahwa TPG guru PNS tidak akan dicairkan pada bulan September ini, jika guru tersebut memenuhi salah satu dari syarat-syarat berikut:
1. Meninggal Dunia:
Sayangnya, jika seorang guru PNS telah berpulang ke alam semesta yang lebih baik, TPG-nya tidak akan dicairkan pada bulan ini.
2. Mencapai Batas Usia Pensiun:
Bagi guru yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, TPG tidak akan dicairkan.
Baca Juga: Pengesahan Revisi UU ASN Diundur, Planning Honorer Kacau Balau, Ternyata Ini Penyebabnya
3. Mengundurkan Diri atas Permintaan Sendiri:
Jika seorang guru memutuskan untuk mengakhiri karirnya di dunia pendidikan dengan mengundurkan diri atas permintaan sendiri, TPG-nya tidak akan dicairkan pada bulan ini.
4. Dipidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap:
Jika seorang guru dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka TPG-nya akan dihentikan untuk sementara.