Selamat Ya! Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik, Berikut Nominal yang Disahkan Jokowi, Terima Kasih Pak

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 16:36 WIB
Alhamdulillah! Jokowi resmi naikkan gaji dan tunjangan kinerja PNS, cek nominalnya! (Kolase foto serangkota.go.id presidenri.go.id diedit menggunakan Canva)
Alhamdulillah! Jokowi resmi naikkan gaji dan tunjangan kinerja PNS, cek nominalnya! (Kolase foto serangkota.go.id presidenri.go.id diedit menggunakan Canva)

Kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000

Kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000

Kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000

Kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000

Kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000

Kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000

Baca Juga: JANGAN LUPA SIAPKAN BERKAS INI SETELAH LULUS TES SELEKSI CPNS KEMENAG

Penting untuk diketahui bahwa kenaikan tunjangan kinerja PNS telah ditetapkan Jokowi hanya untuk PNS yang berada di lingkungan Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.

Sehingga, PNS yang berada di lingkungan Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP resmi dapat kenaikan gaji dan tunjangan kinerja. Selamat ya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: DPR RI, Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X