Kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000
Kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000
Kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000
Kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000
Kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000
Kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000
Baca Juga: JANGAN LUPA SIAPKAN BERKAS INI SETELAH LULUS TES SELEKSI CPNS KEMENAG
Penting untuk diketahui bahwa kenaikan tunjangan kinerja PNS telah ditetapkan Jokowi hanya untuk PNS yang berada di lingkungan Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.
Sehingga, PNS yang berada di lingkungan Kemenpan RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP resmi dapat kenaikan gaji dan tunjangan kinerja. Selamat ya.***