KLIK PENDIDIKAN – Begini batas usia pensiun yang ditetapkan untuk PNS dengan jabatan administrasi oleh BKN.
BKN menetapkan dan memberlakukan batas usia pensiun untuk PNS jabatan administrasi.
Penetapan batas usia pensiun untuk PNS jabatan administrasi ini ditetapkan BKN berdasarkan dengan surat resmi.
Baca Juga: Selain Mengalami Kenaikan Gaji, Pensiunan PNS Akan Mendapatkan Tunjangan untuk Golongan III dan IV
Surat tersebut disampaikan sejak tanggal 17 Januari 2014 yang ditetapkan untuk jabatan administrasi, fungsional dan pimpinan tinggi.
Penetapan dalam surat tersebut berada di nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang batas usia pensiun PNS.
Jabatan yang ditentukan untuk jabatan administrasi adalah sebagai berikut.
- Jabatan administrator
Baca Juga: Seleksi Penerimaan PPPK Akan Segera Dibuka, Segini Pemberian Gaji Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah
- Jabatan pengawas
- Jabatan pelaksana
Selain jabatan di atas juga memberlakukan untuk jabatan yang setara dengan:
- Jabatan eselon V, fungsional umum dan jabatan pelaksana