Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Administrasi Telah Ditetapkan BKN, Akan Berakhir Pada Usia Segini

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 10:12 WIB
BKN menetapkan batas usia pensiun yang diberikan untuk PNS jabatan administrasi (blorakab.go.id)
BKN menetapkan batas usia pensiun yang diberikan untuk PNS jabatan administrasi (blorakab.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Begini batas usia pensiun yang ditetapkan untuk PNS dengan jabatan administrasi oleh BKN.

BKN menetapkan dan memberlakukan batas usia pensiun untuk PNS jabatan administrasi.

Penetapan batas usia pensiun untuk PNS jabatan administrasi ini ditetapkan BKN berdasarkan dengan surat resmi.

Baca Juga: Selain Mengalami Kenaikan Gaji, Pensiunan PNS Akan Mendapatkan Tunjangan untuk Golongan III dan IV

Surat tersebut disampaikan sejak tanggal 17 Januari 2014 yang ditetapkan untuk jabatan administrasi, fungsional dan pimpinan tinggi.

Penetapan dalam surat tersebut berada di nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang batas usia pensiun PNS.

Jabatan yang ditentukan untuk jabatan administrasi adalah sebagai berikut.

- Jabatan administrator

Baca Juga: Seleksi Penerimaan PPPK Akan Segera Dibuka, Segini Pemberian Gaji Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah

- Jabatan pengawas

- Jabatan pelaksana

Selain jabatan di atas juga memberlakukan untuk jabatan yang setara dengan:

- Jabatan eselon V, fungsional umum dan jabatan pelaksana

Baca Juga: Pimpin Pengembang Jalan Tol Terbesar di Indonesia, Inilah Harta Kekayaan Subakti Syukur Totalnya Gila-gilaan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X