Seleksi Penerimaan PPPK Akan Segera Dibuka, Segini Pemberian Gaji Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 September 2023 | 21:41 WIB
Gaji PPPK sesuai dengan golongan yang ditetapkan pemerintah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)
Gaji PPPK sesuai dengan golongan yang ditetapkan pemerintah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Seleksi penerimaan PPPK akan segera dibuka pemerintah dalam waktu dekat.

Tapi berapa ya besaran gaji yang diberikan pemerintah untuk PPPK di tahun 2023 ini?

Pemerintah menetapkan besaran gaji untuk PPPK berdasarkan dengan golongan dan juga masa kerja.

Baca Juga: Isu Honorer Gagal Diangkat PPPK, Sri Mulyani Beri Angin Segar Tentang Dana Tambahan di Tahun 2024

Sehingga untuk mengetahui besaran gaji PPPK dapat melihat pada Peraturan Presiden no 98 tahun 2020.

Jadi mari simak gaji untuk PPPK berdasarkan dengan peraturan yang telah disahkan pemerintah berdasarkan golongan dan masa kerja sebagai berikut.

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Baca Juga: MOHON MAAF KEPADA SELURUH GURU PNS, KEMENDIKBUD SEBUTKAN ADA PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: Perpres No 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X