Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Administrasi Telah Ditetapkan BKN, Akan Berakhir Pada Usia Segini

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 10:12 WIB
BKN menetapkan batas usia pensiun yang diberikan untuk PNS jabatan administrasi (blorakab.go.id)
BKN menetapkan batas usia pensiun yang diberikan untuk PNS jabatan administrasi (blorakab.go.id)

- Jabatan eselon IV dan jabatan pengawas

- Jabatan eselon III dan jabatan administrator

- Jabatan eselon II dan jabatan pimpinan tinggi pratama

- Jabatan eselon IA dan IB dan jabatan pimpinan tinggi madya

Baca Juga: Menpora RI Membuka Menpora Sim Racing Championship 2023: Arah Baru Pembalap Digital Indonesia

- Jabatan eselon IA untuk kepala lembaga pemerintah non kementerian dan jabatan pimpinan tinggi utama

Berdasarkan dengan peraturan ini menyebutkan bahwa batas usia pensiun untuk PNS jabatan administrasi tersebut adalah 58 tahun.

Sedangkan untuk jabatan pimpinan tinggi berakhir pada usia 60 tahun.

Jadi itulah batas usia pensiun untuk PNS dengan jabatan administrasi sesuai ketentuan BKN.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X