KLIK PENDIDIKAN - Sejumlah anggaran tunjangan di tahun 2024 bagi PNS telah resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Di mana tunjangan-tunjangan bagi PNS tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Selain terdapat anggaran tunjangan, rupanya dalam Peraturan menteri keuangan tersebut juga terdapat salah satu anggaran khusus bagi PNS.
Baca Juga: JOKOWI SUDAH PUTUSKAN GAJI POKOK PPPK SEBESAR RP7,3 JUTA SETIAP BULANNYA BERLAKU MULAI...
Anggaran khusus tersebut memiliki besaran yang lebih tinggi daripada tunjangan lainnyang ditetapkan oleh Sri Mulyani untuk para PNS di tahun 2024 nanti.
Besaran anggaran khusus tersebut mencapai Rp18 juta. Selain untuk PNS anggaran ini juga ditujukan untuk anggota keluarga PNS.
Anggaran khusus ini ditujukan untuk anak-anak PNS serta suami/istri PNS.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Untuk kategori anak berhak mendapatkan sebesar Rp 4 juta.
2. Untuk kategori Suami/istri berhak mendapatkan sebesar Rp 6 juta.
3. Untuk PNS yang bersangkutan berhak mendapatkan sebesar Rp8 juta.
Tapi jangan gembira dulu, sebab seperti yang dikatakan bahwa ini merupakan anggaran khusus bagi PNS.
Dan tentu saja untuk bisa mengklaim anggaran ini pun meski patut disyukuri tetapi bukanlah sesuatu hal yang dapat digembirakan.