Sebab anggaran khusus yang dimaksud ini adalah asuransi kematian (askem) untuk para PNS.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan, tidak hanya golongan PNS yang berhak mendapatkan angsuran kematian ini, para pensiunan PNS juga berhak diberikan.
Adapun ketentuan pemberiannya ialah berikut:
Baca Juga: Waduh, Inilah 6 Penyebab yang Buat Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan Pemberiannya
1. Anggaran sebesar Rp4 Juta akan diberikan kepada PNS ataupun pensiunan saat anaknya meninggal dunia.
2. Anggaran sebesar Rp6 juta akan diberikan kepada PNS ataupun pensiunan saat istri/suami meninggal dunia.
3. Anggaran sebesar Rp8 juta akan diberikan saat PNS ataupun pensiunan yang bersangkutan meninggal dunia.
Baca Juga: Bukan Hanya Gaji, TASPEN Beri Kejutan Spesial untuk Pensiunan PNS Golongan III dan IV, Berupa...
Itulah ketentuan pemberian asuransi kematian bagi para PNS dan pensiunan. Semoga bermanfaat.***