Uang makan TNI dan Polri memang lebih besar dari PNS, namun jangan berkecil hati.
Karena bagi PNS golongan I hingga IV akan mendapatkan tambahan uang lembur.
Lalu, berapa besar uang lembur bagi PNS?
Baca Juga: Lolos CPNS 2023 Lewat Jalur Langit, Ini Amalan yang Wajib Setiap Saat Kamu Kerjakan
Besar nominal uang lembur PNS sebesar Rp18.000 hingga Rp36.000 telah disahkan oleh Sri Mulyani.
Demikian informasi mengenai uang makan PNS berlaku di tahun 2024 ya.***