SELAMAT MENIKMATI! Tunjangan Uang Makan dari Sri Mulyani bagi PNS Golongan I hingga IV, Segini Nominalnya

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 21:50 WIB
Inilah nominal tunjangan uang makan bagi PNS yang Sri Mulyani Sahkan, simak penjelasannya disini  (serangkab.go.id/instagram@smindrawati/editpixelLab)
Inilah nominal tunjangan uang makan bagi PNS yang Sri Mulyani Sahkan, simak penjelasannya disini (serangkab.go.id/instagram@smindrawati/editpixelLab)

Baca Juga: Kesempatan Emas Bagi yang Ingin Berkarir di Pemerintahan dengan Mengikuti Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK

Uang makan TNI dan Polri memang lebih besar dari PNS, namun jangan berkecil hati.

Karena bagi PNS golongan I hingga IV akan mendapatkan tambahan uang lembur.

Lalu, berapa besar uang lembur bagi PNS?

Baca Juga: Lolos CPNS 2023 Lewat Jalur Langit, Ini Amalan yang Wajib Setiap Saat Kamu Kerjakan

Besar nominal uang lembur PNS sebesar Rp18.000 hingga Rp36.000 telah disahkan oleh Sri Mulyani.

Demikian informasi mengenai uang makan PNS berlaku di tahun 2024 ya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X