NOMINALNYA GEDE! Segini Gaji Pokok Pensiunan Golongan I, II, III dan IV Bulan Oktober Mendatang dari PT Taspen

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 21:25 WIB
Inilah daftar gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV bulan oktober mendatang  (Instagram/ @taspen.purwokerto)
Inilah daftar gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV bulan oktober mendatang (Instagram/ @taspen.purwokerto)

KLIK PENDIDIKAN - Tidak banyak yang tahu, ternyata gaji pokok ikpendidikan.id/tag/pensiunan-pns">pensiunan PNS golongan I, II, III dan IV dari PT Taspen jumlahnya besar.

Setiap bulan gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III dan IV dikelola oleh PT Taspen yang kemudian ditransfer melalui bank BUMN.

PT Taspen diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengelola dana pensiun, termasuk didalamnya pencairan adalah gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III dan IV.

Baca Juga: DISETUJUI SRI MULYANI, Pensiunan PNS Berhak Atas Uang Rp6 Juta, Diberikan Dalam Kondisi Berikut Ini

Gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III dan IV bulan oktober mendatang mengacu pada PP no 19 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda atau duda mengatur besaran dana yang diberikan.

Meskipun telah diumumkan naik sebesar 12 persen, tetapi tidak direalisasikan dalam waktu dekat.

Kenaikan gaji tersebut mulai berlaku pada Januari 2024.

Baca Juga: Inilah Tabel Gaji Pensiunan PNS Jelang Kenaikan 12 Persen yang Diterima Bulan Januari Tahun 2024

Berdasarkan PP diatas besaran gaji pensiunan PNS bulan Oktober adalah;

Golongan I dari Ro1.560.800 hingga Rp2.014.900 dengan rincian sebagai berikut 

Ia Rp1.560.800 sampai Rp1.751.900

Baca Juga: DISETUJUI SRI MULYANI, Pensiunan PNS Berhak Atas Uang Rp6 Juta, Diberikan Dalam Kondisi Berikut Ini

Ib Rp1.560.800 sampai Rp1.854.700

Ic Rp1.560.800 sampai Rp1.933.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP No 19 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X