SELAMAT MENIKMATI! Tunjangan Uang Makan dari Sri Mulyani bagi PNS Golongan I hingga IV, Segini Nominalnya

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 21:50 WIB
Inilah nominal tunjangan uang makan bagi PNS yang Sri Mulyani Sahkan, simak penjelasannya disini  (serangkab.go.id/instagram@smindrawati/editpixelLab)
Inilah nominal tunjangan uang makan bagi PNS yang Sri Mulyani Sahkan, simak penjelasannya disini (serangkab.go.id/instagram@smindrawati/editpixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Syukur alhamdulillah, tahun 2024 PNS mendapat banyak kebahagiaan selain kenaikan gaji pokok, juga ada tambahan tunjangan dari Sri Mulyani berupa uang makan.

Tunjangan uang makan atau lauk pauk PNS ini disahkan Sri Mulyani tertuang dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.

Sri Mulyani memang sudah resmi sahkan tunjangan uang makan bagi PNS, namun berlaku di tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Tak Pandang Golongan, Sri Mulyani Berikan Tunjangan untuk Semua PNS, Waw Ada Banyak Uang Masuk Lagi Ne!

Siap-siap saja PNS akan banjir kebahagiaan nantinya.

Lantas, berapa sih tunjangan uang makan yang Sri Mulyani Sahkah?

Berikut penjelasannya, jangan sampai terlewat ya.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Desy Ratnasari di LHKPN, Tak Ada Kendaraan Namun Punya Harta Bergerak Senilai Rp2 M

Inilah rincian nominal uang makan PNS golongan I hinggal IV yang disahkan Sri Mulyani :

• Rp35.000 bagi PNS golongan 1 dan II.

• Rp37.000 bagi PNS golongan III.

Baca Juga: Tidak Punya Surat Berharga, Ternyata Harta Kekayaan Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin Hanya Segini

• Rp41.000 bagi PNS golongan IV.

Selain PNS, Sri Mulyani juga memberikan tunjangam uang makan untuk TNI dan Polri.

Nominal uang lauk pauk yang diberikan TNI dan Polri sebesar Rp60.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X