KLIK PENDIDIKAN - Bagi para calon pelamar seleksi CPNS 2023, mesti wajib mengetahui banyak terkait dengan dunia PNS.
Mulai dari gaji PNS, pangkat Jabatan PNS, hingga dengan batas usia pensiun bagi PNS.
Hal ini dimaksudkan agar para calon pelamar dapat mempertimbangkan dengan baik keputusannya dalam mendaftar seleksi CPNS 2023 kali ini.
Baca Juga: PNS Indonesia Bahagia! Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja Naik di Tahun 2024 Tetapi Hanya Berlaku Pada...,
Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mengubah aturan terkait batas usia pensiun bagi PNS.
BKN resmi mengubah batas usia pensiun bagi PNS dalam surat edaran bernomor K. 26- 20/ V. 119- 2/ 99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Dalam peraturan terbaru ini, batas usia pensiun bagi PNS bukan lagi 58 tahun.
BKN resmi mengubah dengan memberikan penambahan batas usia pensiun maksimal bagi PNS.
Di mana ketentuannya sebagai berikut:
Usia 58 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, hingga jabatan fungsional.
Baca Juga: Tunjangan Uang Lembur PNS Tahun 2024, Sri Mulyani Tetapkan Golongan I II III IV Dapat Nominal Rp...
Sementara usia 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
Adapun PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Itulah ketentuan batas usia pensiun bagi PNS terbaru yang telah ditetapkan oleh BKN.