Sudah Ditetapkan Presiden, PT Taspen akan Cairkan Gaji Pensiunan PNS Oktober-Desember 2023, Segini Nominalnya

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:45 WIB
Segini besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh PT Taspen di bulan Oktober hingga Desember 2023 sesuai dengan ketetapan Presiden  (taspen.co.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Segini besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan oleh PT Taspen di bulan Oktober hingga Desember 2023 sesuai dengan ketetapan Presiden (taspen.co.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Besaran gaji pensiunan PNS di 3 bulan terakhir tahun 2023 yang akan ditransfer oleh PT Taspen telah ditetapkan Presiden Jokowi.

Di mana besaran gaji pensiunan PNS ini akan dicairkan masing-masing pada tanggal 1 di bulan yang berkenaan.

Pencairan besaran gaji ini pun telah disepakati oleh PT Taspen dengan catatan Pensiunan PNS harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Begini Jenis Soal SKD dan SKB Yang Akan Keluar di Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Pelamar Wajib Tahu!

Syarat tersebut tidak lah susah, PT Taspen hanya meminta para pensiunan PNS untuk melakukan verifikasi sebelum waktu pencairan gaji.

Hal ini semata-mata demi pensiunan PNS agar dapat menerima gaji dengan lancar setiap bulannya.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS yang siap untuk dicairkan oleh PT Taspen pada bulan Oktober, September dan Desember 2023 nanti adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Inilah Daftar Harta Kekayaan Bupati Blitar dan Bupati Banyuwangi, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Besaran gaji pensiunan PNS telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam sebuah peraturan khusu mengenai gaji pensiunan PNS.

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Berdasarkan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi tersebut, maka besaran gaji yang akan dicairkan oleh PT Taspen, berikut rinciannya;

Baca Juga: WAH! Sudah Naik Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Masih Beri Uang Pulsa Bagi PNS Golongan III dan 3 Jenis Uang Lain..

1. Gaji pensiunan PNS golongan I

- Golongan Ia Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900

- Golongan Ib Rp 1.560.800 - Rp 1.854.700

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X