KLIK PENDIDIKAN - Pantas profesi PNS terus saja menjadi incaran, sebab masa tua PNS terjamin makmur karena dapat gaji pensiunan PNS dari Taspen berlaku bagi semua golongan.
Taspen menyalurkan dana berupa gaji pensiunan PNS disetiap awal bulan, tetapnya tanggal satu bagi golongan I hingga IV.
Besar gaji pensiunan PNS yang disalurkan Taspen nominalnya berbeda disetiap golongan.
Lantas berapa nominal gaji pensiunan yang disalurkan Taspen kepada pensiunan PNS sebagai gaji di masa tua?
Simak ya sampai selesai.
Bulan Oktober Taspen sepakat akan menyalurkan dana atau gaji pensiunan PNS yang di terima masih mengacu pada PP 18 Tahun 2019.
Besar nominalnya adalah sebagai berikut:
1). Pensiun PNS mendapatkan gaji pokok berdasarkan golongan
• Pensiun golongan I : Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Baca Juga: Ternyata Ini Lho Formasi-Formasi CPNS dan PPPK yang Ramai dan Banyak Dibutuhkan, Memang Apa Saja?
• Pensinan golongan II : Rp1.560.800 - Rp2.865.000
• Pensiunan golongan III: Rp1.560.800 - Rp.3.597.800