Masa Tua Dijamin Makmur! Taspen Sepakat Transfer Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV di Bulan Oktober..

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 16:54 WIB
Inilah nominal gaji pensiunan PNS yang disepakati Taspen untuk ditransfer bulan Oktober nanti, simak ya (Pixabay@Geralt/taspen.co.id/instagram@taspen/editpixelLab)
Inilah nominal gaji pensiunan PNS yang disepakati Taspen untuk ditransfer bulan Oktober nanti, simak ya (Pixabay@Geralt/taspen.co.id/instagram@taspen/editpixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Pantas profesi PNS terus saja menjadi incaran, sebab masa tua PNS terjamin makmur karena dapat gaji pensiunan PNS dari Taspen berlaku bagi semua golongan.

Taspen menyalurkan dana berupa gaji pensiunan PNS disetiap awal bulan, tetapnya tanggal satu bagi golongan I hingga IV.

Besar gaji pensiunan PNS yang disalurkan Taspen nominalnya berbeda disetiap golongan.

Baca Juga: HORE! Meski Akan Naik Gaji 12 Persen, Sri Mulyani Tetap Berikan Dana Bantuan Rp18 Juta Bagi Pensiunan PNS..

Lantas berapa nominal gaji pensiunan yang disalurkan Taspen kepada pensiunan PNS sebagai gaji di masa tua?

Simak ya sampai selesai.

Bulan Oktober Taspen sepakat akan menyalurkan dana atau gaji pensiunan PNS yang di terima masih mengacu pada PP 18 Tahun 2019.

Baca Juga: PNS Gol I, II, III, dan IV Bisa Terima Tunjangan Tambahan Ini Sampai 190 Ribu Tiap Bulan, Dengan Catatan...

Besar nominalnya adalah sebagai berikut:

1). Pensiun PNS mendapatkan gaji pokok berdasarkan golongan

• Pensiun golongan I : Rp1.560.800 - Rp2.014.900

Baca Juga: Ternyata Ini Lho Formasi-Formasi CPNS dan PPPK yang Ramai dan Banyak Dibutuhkan, Memang Apa Saja?

• Pensinan golongan II : Rp1.560.800 - Rp2.865.000

• Pensiunan golongan III: Rp1.560.800 - Rp.3.597.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X