PNS Jelang Usia Pensiun, Siapkan Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Uang Pensiunan dari Taspen

photo author
Sarah Setiasih Dharmawan, Klik Pendidikan
- Jumat, 8 September 2023 | 17:35 WIB
Persyaratan yang harus disiapkam PNS jelang usia pensiun untuk mendapat uang pensiunan. (sumutprov.go.id)
Persyaratan yang harus disiapkam PNS jelang usia pensiun untuk mendapat uang pensiunan. (sumutprov.go.id)

1. Formulir Permintaan Pembayaran

Baca Juga: PNS yang Suka Jajan di Luar Merapat Yuk! WASPADA KOLESTEROL TINGGI, Kenali Ciri Fisik dan Cara Pencegahannya

2. Tembusan SK Pensiun dengan pas foto

3. SKPP asli

4. Pas foto 3x4 (dua lembar)

5. KTP fotokopi

Baca Juga: Viral di Media Sosial Uang Mutilasi Rp100 Ribu, BI Himbau Masyarakat Untuk Lebih Cermat dan Hati-Hati

6. Buku Tabungan fotokopi (bila dibayarkan lewat Bank)

7. NPWP fotokopi (bila ada)

8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Baca Juga: 3 Bulan Terakhir Tahun 2023, PPPK Masih Terima Nominal Gaji Sebesar Ini Sebelum Naik 8 Persen

9. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya harus melengkapi :

- Surat kematian dari lurah atau rumah sakit

- Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir KUA atau lurah (bila pemohonnya istri/suami)

Baca Juga: BIKIN DOMPET TEBAL! Menkeu Sahkan Tunjangan PNS Sebesar Rp2,4 Juta, Sudah Ditunggu-tunggu Oleh Banyak PNS…

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: TASPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X