KEBAHAGIAAN KECIL DARI PEMERINTAH, PENSIUNAN PNS GOLONGAN I BERSTATUS JANDA DUDA TERIMA GAJI SEGINI…

photo author
Chellsa Sevia C, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 19:10 WIB
Jokowi: pensiunan PNS golongan I berstatus janda duda terima gaji segini (Pixabay.com, setneg.go.id diedit dengan canva.com)
Jokowi: pensiunan PNS golongan I berstatus janda duda terima gaji segini (Pixabay.com, setneg.go.id diedit dengan canva.com)

KLIK PENDIDIKAN - Kebahagiaan kecil dari pemerintah ini akan segera dirasakan oleh para pensiunan PNS.

Para pensiunan PNS golongan I berstatus janda duda, akan terima gaji segini dari pemerintah.

Pemerintah memberikan sedikit hadiah untuk para pensiunan PNS berstatus janda duda, gajinya naik jadi segini.

Baca Juga: Bantuan Insentif 2023 untuk Honorer Cair Bulan Depan: Guru SMA Dapat Rp3,6 Juta, Guru PAUD, SD, SMP Dapat....

Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk seluruh pensiunan PNS.

Kenaikan gaji ini berdampak langsung pada keberlangsungan hidup para pensiunan PNS itu sendiri.

Sama seperti PNS aktif, pensiunan juga terbagi menjadi beberapa golongan.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA D3 S1, Segini Besaran Tunjangan Kinerjanya, Nominalnya Gede!

Golongan inilah yang nantinya akan menentukan besaran gaji yang diperolehnya setiap bulan.

Golongan I merupakan golongan terendah PNS dan mendapatkan gaji paling rendah pula di antara golongan lainnya.

Namun meski mendapatkan gaji paling rendah, angka kenaikan 12 persen tersebut menjadikan gaji golongan I meningkat banyak.

Baca Juga: PNS AKTIF SUJUD SYUKUR! SRI MULYANI SETUJUI 9 UANG INI DALAM ANGGARANNYA DI TAHUN 2024, BENAR-BENAR MAKMUR NIH

Sehingga akan menjadi kebahagiaan kecil untuk pensiunan PNS golongan I khususnya yang berstatus janda duda.

Berikut ini adalah gaji pensiunan PNS yang berstatus janda duda yang berlaku saat ini berdasarkan PP No 18 tahun 2019 dengan estimasi kenaikan 12 persen yang berlaku tahun depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Safrudin KP

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X