Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan IV
Rp1.170.600 - Rp2.124.500
Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan IV pasca kenaikan 12 persen
Rp1.311.072 - Rp2.379.440
Para pensiunan yang berstatus janda atau duda ini baru bisa merasakan kenaikan gaji 12 persen tahun 2024.
Meskipun kenaikan gaji ini nominalnya tidak banyak, namun bagi pensiunan PNS dapat memberikan kesejahteraan.
Pemerintah memberikan hadiah kecil ini agar para pensiunan PNS merasa bahwa pengabdian mereka dihargai dan memiliki dampak jangka panjang untuk negara.***