KEBAHAGIAAN KECIL DARI PEMERINTAH, PENSIUNAN PNS GOLONGAN I BERSTATUS JANDA DUDA TERIMA GAJI SEGINI…

photo author
Chellsa Sevia C, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 19:10 WIB
Jokowi: pensiunan PNS golongan I berstatus janda duda terima gaji segini (Pixabay.com, setneg.go.id diedit dengan canva.com)
Jokowi: pensiunan PNS golongan I berstatus janda duda terima gaji segini (Pixabay.com, setneg.go.id diedit dengan canva.com)

Gaji pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adalah sebagai berikut: 

Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan I 

Rp1.170.600 

Baca Juga: Selain Gaji Satpam, Sri Mulyani Juga Tetapkan Gaji Petugas Kebersihan dan Pramubakti, Paling Gede di…

Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan I pasca kenaikan 12 persen

Rp1.311.072

Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan II

Rp1.170.600 - Rp1.375.200 

Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan II pasca kenaikan 12 persen

Rp1.311.072 - Rp1.540.224

Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan III

Rp1.170.600 - Rp1.727.000

Baca Juga: INFO PENTING Dua Jalur Pengangkatan Honorer Menjadi ASN, Simak Bocoran Syarat Prioritasnya

Gaji pensiunan janda/duda PNS golongan III pasca kenaikan 12 persen

Rp1.311.072 - Rp1.934.240

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Safrudin KP

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X