Gaji pensiunan PNS untuk golongan IV Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.
Itulah besaran gaji pensiunan PNS golongan IV saat ini.
Namun, nominal tersebut akan berubah seiring dengan kenaikan gaji pensiunan yang sudah ditetapkan naik 12 persen.***
Gaji pensiunan PNS untuk golongan IV Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.
Itulah besaran gaji pensiunan PNS golongan IV saat ini.
Namun, nominal tersebut akan berubah seiring dengan kenaikan gaji pensiunan yang sudah ditetapkan naik 12 persen.***
Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo
Sumber: PP Nomor 18 2019