PENSIUNAN PNS GOLONGAN IV PATUT BERSYUKUR, RUPANYA SEGINI GAJI YANG DITRANSFER TASPEN TIAP BULAN

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Selasa, 5 September 2023 | 15:49 WIB
Simak nominal gaji pensiunan PNS golongan IV yang diberikan Taspen setiap bulan. (PP nomor 18 tahun 2019/diedit dengan PixelLab)
Simak nominal gaji pensiunan PNS golongan IV yang diberikan Taspen setiap bulan. (PP nomor 18 tahun 2019/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Pensiunan PNS golongan IV rupanya menjadi golongan yang menerima gaji paling besar dari Taspen.

Seberapa besar gaji pensiunan PNS golongan IV yang diberikan Taspen tiap bulan? Simak di sini.

Diketahui bahwa pensiunan PNS terdiri atas golongan I sampai golongan IV, di samping itu Taspen dipercaya sebagai perusahaan yang membayarkan gaji bagi para pensiunan.

Baca Juga: Kekayaan Walikota Palu, Hadianto Rasyid Naik Dari Rp 149 Miliar Menjadi Rp 266 Miliar

Tak hanya gaji, pensiunan PNS golongan IV juga menerima THR serta gaji 13 dari Taspen.

Selain itu, PNS juga akan dipensiunkan sesuai dengan batas usia pensiun yang telah ditetapkan.

Jika golongan terakhir yang diemban PNS ialah golongan IV.

Baca Juga: Tidak Heran Jika Profesi Polri Banyak Peminatnya, Inilah Gaji Anggota Polri Perbulan, Nominalnya...

Maka, saat menjadi pensiunan PNS akan menjadi pensiunan PNS golongan IV.

Aturan mengenai gaji pensiunan PNS termaktub dalam PP Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Janda/Dudanya.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS golongan IV yang diberikan Taspen tiap bulan.

Baca Juga: Tri Adhianto: Anak Harus Dipersiapkan, Tak Hanya Pintar Secara Intelektual, Tapi Juga Perlu Ini...

Gaji pensiunan PNS untuk golongan I Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900. 

Gaji pensiunan PNS untuk golongan II Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000. 

Gaji pensiunan PNS untuk golongan III Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 18 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X