Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Diumumkan oleh Presiden Jokowi Serta Bonus 4 Tunjangan Ini Menyusul

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 17:57 WIB
Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Diumumkan oleh Presiden Jokowi Serta Bonus 4 Tunjangan Ini Menyusul (jakarta.go.id)
Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Diumumkan oleh Presiden Jokowi Serta Bonus 4 Tunjangan Ini Menyusul (jakarta.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Suasana meriah perayaan kemerdekaan Indonesia kemarin tidak hanya ditandai dengan bendera merah-putih berkibar, tetapi juga oleh kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh tanah air.

Hari yang bersejarah ini disambut dengan gembira karena Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% melalui pidato dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2024.

Tentu saja, kenaikan gaji ini adalah berita fantastis bagi ribuan PNS di seluruh negeri.

Baca Juga: Segini Nominal Gaji dan Tukin PNS di Sekretariat Jenderal atau Setjen DPR RI, Mulai 2024 Gajinya Naik 8 Persen

Namun, para PNS harus bersabar sebentar karena kenaikan gaji ini baru akan terealisasi pada tahun 2024 mendatang.

Tidak hanya itu, ada kabar lebih menarik lagi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyetujui pemberian empat tunjangan istimewa sebelum pengumuman kenaikan gaji yang menggembirakan tersebut.

Mari kita simak apa saja keempat tunjangan tersebut!

Baca Juga: Ternyata Segini Denda Tilang Operasi Zebra 2023, Siap-siap jika Kena Tilang

1. Tunjangan Pemeliharaan Kendaraan Motor Listrik

Dalam upaya mendukung lingkungan yang lebih bersih, pemerintah memberikan tunjangan pemeliharaan kendaraan motor listrik kepada PNS yang menggunakan motor listrik.

2. Tunjangan Lembur

Tunjangan lembur adalah berita baik bagi para PNS yang bekerja keras. Dengan adanya tunjangan lembur, semangat PNS akan semakin membara, dan penghasilan mereka akan bertambah sesuai dengan lembur yang mereka lakukan.

Baca Juga: Ternyata Segini Denda Tilang Operasi Zebra 2023, Siap-siap jika Kena Tilang

3. Tunjangan Uang Makan Lembur

Pemberian tunjangan uang makan lembur akan memberikan dorongan tambahan bagi PNS yang melakukan lembur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X