KLIK PENDIDIKAN – Gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 silam.
Selain gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen, gaji ASN TNI dan Polri turut naik sebesar 8 persen.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih GEDE Dibanding PNS, Ini Rincian Gaji Pensiunan yang Diterima saat Ini
Sebagaimana diketahui bahwa terkahir kali gaji pensiunan PNS naik di tahun 2019.
4 tahun sudah Presiden Jokowi baru mengumumkan kembali kenaikan gaji untuk pensiunan PNS.
Meski naik 12 persen, namun pensiunan PNS baru bisa merasakan gaji terbaru di tahun 2024.
Berikut ini perkiraan gaji pensiunan PNS dengan kenaian 12 persen serta selisihnya dengan gaji yang berlaku saat ini.
Nominal gaji pensiunan PNS golongan I Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Perkiraan nominal terbaru Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Nominal gaji pensiunan PNS golongan II Rp1.560.800 - Rp2.865.000
Perkiraan nominal terbaru Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Nominal gaji pensiunan PNS golongan III Rp1.560.800 - Rp3.597.800