Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih GEDE Dibanding PNS, Ini Rincian Gaji Pensiunan yang Diterima saat Ini

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 17:18 WIB
Besar kenaikan gaji yang disampaikan Jokowi adalah PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen sedangkan pensiunan sebesar 12 persen. (Taspen.co.id/pixabay@geralt@IqbalStock/pixelLab)
Besar kenaikan gaji yang disampaikan Jokowi adalah PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen sedangkan pensiunan sebesar 12 persen. (Taspen.co.id/pixabay@geralt@IqbalStock/pixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Sah, kenaikan gaji PNS resmi diumumkan Jokowi pada 16 Agustus lalu, termasuk gaji pensiunan.

Jokowi umumkan kenaikan gaji ASN meliputi PNS, pensiunan, TNI dan Polri.

Besar kenaikan gaji yang disampaikan Jokowi adalah PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen sedangkan pensiunan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Lulusan SMA Siap Jadi PNS! Mari Simak Berapa Gaji PNS untuk Lulusan SMA Lengkap dengan Rincian Golongannya

Persentase kenaikan gaji pensiunan memang lebih besar dari kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.

Kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan mempercepat proses transformasi ekonomi serta kemajuan pembangunan di tingkat nasional.

Selain itu kenaikan gaji ASN ini juga bertujuan supaya untuk menjaga agar pelaksanaan transfirmasi dan birokrasi dapat berjalan dengan efektif.

Baca Juga: Pimpin Daerah Tersepi di Nusa Tenggara Barat, Kas Pribadi Musyafirin Tembus Rp3,3 Miliar, Tapi Hutangnya...

Perlu Bapak Ibu ketahui bahwa gaji yang diterima pensiunan PNS dalam periode saat ini hingga Desember 2023 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

Dana pensiunan tersebut disalurkan langsung oleh Taspen.

Adapun nominal yang disalurkan Taspen ke rekening pensiunan nanti adalah sebagai berikut:

Baca Juga: TOK! Sri Mulyani Sahkan Pemberian Uang Imunitas PNS, Besaran Tiap Provinsi Berbeda, Ini yang Paling Tinggi

Gaji Pensiun PNS Pokok berdasarkan golongan

Pensiun PNS golongan I : Rp1.560.800 - Rp2.014.900

Pensiun PNS golongan II : Rp1.560.800 - Rp2.865.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X