KLIK PENDIDIKAN - Sah, kenaikan gaji PNS resmi diumumkan Jokowi pada 16 Agustus lalu, termasuk gaji pensiunan.
Jokowi umumkan kenaikan gaji ASN meliputi PNS, pensiunan, TNI dan Polri.
Besar kenaikan gaji yang disampaikan Jokowi adalah PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen sedangkan pensiunan sebesar 12 persen.
Persentase kenaikan gaji pensiunan memang lebih besar dari kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.
Kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan mempercepat proses transformasi ekonomi serta kemajuan pembangunan di tingkat nasional.
Selain itu kenaikan gaji ASN ini juga bertujuan supaya untuk menjaga agar pelaksanaan transfirmasi dan birokrasi dapat berjalan dengan efektif.
Perlu Bapak Ibu ketahui bahwa gaji yang diterima pensiunan PNS dalam periode saat ini hingga Desember 2023 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
Dana pensiunan tersebut disalurkan langsung oleh Taspen.
Adapun nominal yang disalurkan Taspen ke rekening pensiunan nanti adalah sebagai berikut:
Gaji Pensiun PNS Pokok berdasarkan golongan
Pensiun PNS golongan I : Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Pensiun PNS golongan II : Rp1.560.800 - Rp2.865.000