KLIK PENDIDIKAN - Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2023.
Kegiatan Operasi Zebra 2023 tersebut rencananya akan digelar selama beberapa hari ke depan.
Berdasarkan informasi, Operasi Zebra 2023 itu akan dilakukan mulai 4 September 2023 hingga 17 September 2023.
Baca Juga: FANTASTIS! Gaji Pembalap MotoGP Nggak Habis Tujuh Turunan, Marc Marquez Tertinggi
Sama seperti tahun sebelumnya, Operasi Zebra 2023 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan Operasi Zebra 2023 ini dilakukan untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap,” katanya.
Melalui Operasi Zebra 2023 ini, ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran polisi.
Baca Juga: Intip Jurusan yang Paling Banyak Dibutuhkan pada Seleksi CPNS dan PPPK: Apakah Jurusanmu Termasuk?
Masing-masing pengendara yang melanggar tersebut akan dikenakan denda yang berbeda tergantung dengan pasal yang berlaku.
Dikutip Klik Pendidikan dari laman Humas Polri, berikut tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran pada Operasi Zebra 2023.
1. Melawan arus
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Baca Juga: Simak Besaran Gaji PNS Terbaru yang Resmi Dinaikan 8 Persen oleh Presiden Jokowi, Mulai Dibagikan Tanggal…
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
6. Melebihi Batas Kecepatan
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM.