Akan tetapi, kini perbedaan tersebut yang menimbulkan kecemburuan itu tidak akan terjadi lagi.
Pasalnya, Revisi UU ASN 2014 telah mengatur kesejahteraan PPPK.
Sehingga, PNS dan PPPK tidak lagi memiliki perbedaan.
PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun sesuai dengan Pasal 22 dalam Revisi UU ASN 2014.
Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan Pasal 22 Revisi UU ASN 2014 itu.
Dengan adanya tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK tersebut, maka akumulasi gaji PPPK setiap bulannya akan meningkat.
Gaji dan tunjangan merupakan hal wajib yang didapatkan oleh PPPK pada Pasal 22 Revisi UU ASN 2014.***