KLIK PENDIDIKAN - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan mendapatkan rincian gaji terbaru.
Rincian gaji terbaru tersebut telah disebutkan dalam Revisi UU ASN 2014.
Kini dapat dipastikan PPPK akan semakin sejahtera dengan adanya rincian tambahan mengenai gaji.
PPPK kerap kali cemburu dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) meskipun keduanya sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara).
Namun, dengan adanya Revisi UU ASN 2014 yang mengatur tentang kesejahteraan PPPK hal tersebut tidak akan terjadi lagi.
Kecemburuan antara PPPK da PNS kerap terjadi dikarenakan adanya perbedaan yang cukup signifikan.
Perbedaan tersebut mulai dari akumulasi gaji hingga masa kerja antara PPPK dan PNS.
PNS dapat bekerja hingga masa pensiun sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Tidak halnya dengan PPPK yang bekerja berdasarkan masa perjanjian kerja yang telah diteken antara kedua belah pihak sebelumnya.
Selanjutnya yakni perbedaan antara tunjangan yang didapatkan oleh PNS namun tidak didapati oleh PPPK.
Tentu saja perbedaan tersebut sangatlah wajar apabila PPPK merasa cemburu.