TERUNGKAP! Gaji Terbaru yang Akan Didapatkan Oleh PPPK Telah Disebutkan Dalam REVISI UU ASN 2014, Berapa Ya

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 2 September 2023 | 19:00 WIB
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang telah disebutkan dalam Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (Babelprov.go.id)
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang telah disebutkan dalam Revisi UU ASN 2014 (ilustrasi) (Babelprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan mendapatkan rincian gaji terbaru.

Rincian gaji terbaru tersebut telah disebutkan dalam Revisi UU ASN 2014.

Kini dapat dipastikan PPPK akan semakin sejahtera dengan adanya rincian tambahan mengenai gaji.

Baca Juga: Tidak Hanya Mengatur TENTANG PENYELESAIAN HONORER, Revisi UU ASN 2014 Juga Menyebutkan GAJI TERBARU PPPK

PPPK kerap kali cemburu dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) meskipun keduanya sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara).

Namun, dengan adanya Revisi UU ASN 2014 yang mengatur tentang kesejahteraan PPPK hal tersebut tidak akan terjadi lagi.

Kecemburuan antara PPPK da PNS kerap terjadi dikarenakan adanya perbedaan yang cukup signifikan.

Baca Juga: HONORER Harus Persiapkan Hal ini Untuk Menghadapi KEMUNDURAN Pengesahan Revisi UU ASN 2014, Apa Saja?

Perbedaan tersebut mulai dari akumulasi gaji hingga masa kerja antara PPPK dan PNS.

PNS dapat bekerja hingga masa pensiun sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tidak halnya dengan PPPK yang bekerja berdasarkan masa perjanjian kerja yang telah diteken antara kedua belah pihak sebelumnya.

Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Mendapatkan Besaran GAJI TERBARU, Telah Disebutkan Dalam Pasal Revisi UU ASN 2014

Selanjutnya yakni perbedaan antara tunjangan yang didapatkan oleh PNS namun tidak didapati oleh PPPK.

Tentu saja perbedaan tersebut sangatlah wajar apabila PPPK merasa cemburu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X